Kamis, 21 Mei 2015


KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA LINGKUNGAN HIDUP
(K3LH)


K3LH merupakan singkatan dari Kesehatan dan Keselamatan Kerja.Ini merupakan hal yang wajib diterapkan diseluruh lingkungan kerja, baik perkantoran, rumah sakit, pabrik, sekolah-sekolah, perguruan tinggi, maupun militer.

Dasar Hukum K3LH yang utama adalah Pasal 5, 20 dan 27 ayat (2) UUD 1945 kemudian diteruskan dengan UU no 1 Tahun 1970, undang undang ini membahas tentang "KESELAMATAN KERJA". Dari undang-undang tersebut diteruskan dengan Permen, PP, SE, undang-undang daerah dan lain sebagainya.

Pengertian Kegiatan K3LH adalah kegiatan yang bertujuan untuk menjamin agar para pekerja dapat melaksanakan pekerjaannya dalam kondisi sehat baik fisik, mental dan sosial sehingga dapat terhindar dari resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Secara Etimologis, K3LH adalah Memberikan upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat dan agar setiap sumber produksi perlu dipakai dan digunakan secara aman dan efisien

Secara Keilmuan, K3LH adalah Suatu cabang ilmu pengetahuan dan penerapan yang mempelajari tentang cara penanggulangan kecelakaan di tempat kerja


Secara filosofi, K3LH adalah Suatu konsep berfikir dan upaya nyata untuk menjamin kelestarian tenaga kerja dan setiap insan pada umumnya beserta hasil karya dan budaya dalam upaya mencapai adil, makmur dan sejahtera. Dibawah ini adalah rambu-rambu K3LH:






Tidak ada komentar:

Posting Komentar